
Jakarta, Ibrailler Indonesia
—
Pemprov DKI Jakarta masih menggelar program
pemutihan
pajak kendaraan berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut akan berakhir tiga hari lagi, tepatnya pada 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, berlaku sejak 1 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui program tersebut, wajib pajak mendapatkan pembebasan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran. Meski demikian, pembebasan hanya berlaku untuk sanksi administratif. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap harus membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas pemutihan tersebut. Pembebasan sanksi akan diterapkan secara otomatis melalui sistem ketika pembayaran dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di kantor Samsat reguler, masyarakat juga dapat mengurus pembayaran dan tunggakan pajak kendaraan melalui Gerai Samsat khusus PRJ 2026. Gerai tersebut dibuka Bapenda DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta di Hall C1 JIEXPO Kemayoran.
Warga pun diminta membawa dokumen kendaraan agar proses pembayaran dan pengurusan tunggakan dapat berjalan lancar.
Lebih dari itu Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir.
(ryh/fea)
Baca lagi: Perbandingan Samsung Galaxy S26 vs Galaxy S26 FE, Mana Lebih Layak?
Baca lagi: Makanan yang Mengandung Garam Tersembunyi, Waspada Bahayanya
Baca lagi: Layanan Transjakarta Mulai Normal, 3 Rute Masih Disetop Sementara




One Response
nona88 akses resmi terbaru dan terpercaya lewat sini