Kejagung Segel Puluhan Ribu Motor Listrik BGN dari 2 Gudang

Jakarta, Ibrailler Indonesia

Kejaksaan Agung (

Kejagung

) menyegel dua gudang sepeda

motor listrik

hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul dan Cikarang. Dari dua gudang itu terdapat 17.600 unit sepeda motor listrik yang diamankan.

Semua motor ini statusnya bukan barang sitaan, melainkan hanya disegel untuk dilakukan pendataan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak. Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi melansir

detik

, Jumat (19/6).

“Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” ungkap Syarief lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyebut penyedia tetap melakukan perawatan, sebab motor itu belum secara resmi diserahkan serta digunakan untuk kebutuhan BGN.

“Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel, sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan motor listrik itu nantinya akan digunakan oleh BGN dengan sepengetahuan penyidik. Namun demikian ia tak mengurai nasib motor listrik lainnya, mengingat pengadaan oleh BGN mencapai lebih dari 20 ribu unit.

“Kejaksaan memang menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN untuk operasional. Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik,” kata Anang.

BGN sebelumnya melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Uang tersebut kemudian dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) selaku vendor.

Pada laman katalog Inaproc, PT YAT menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo untuk pesanan puluhan ribu motor listrik BGN.

Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta dengan status pre-order selama 75 hari. Motor kedua adalah Emmo JVH Max dengan harga Rp 48,84 juta. Pemesanan motor juga tertulis 75 hari.

Kejagung menilai PT YAT tidak bisa menjadi vendor karena tak punya bengkel dan dealer. PT YAT juga disangkakan melakukan markup harga setiap unit hingga memenuhi Rp60 juta per unit sesuai anggaran.

(ryh/fea)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Ibrailler]

Baca lagi: Daftar Rekayasa Lalin di Monas saat Haul Akbar Ulama Betawi Sore Ini

Baca lagi: AS dan Iran Batal Bertemu di Swiss Hari Ini

Baca lagi: Catatan Emas Setahun OST KPop Demon Hunters di Tangga Musik

24 Responses

  1. Konten yang sangat menarik dan memberikan banyak pelajaran berharga. Saya mendapatkan pemahaman baru yang sangat membantu setelah membaca artikel ini. Terima kasih atas artikel yang luar biasa ini. Jangan lupa mengunjungi https://bye.fyi/report/70896.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: