
Jakarta, Ibrailler Indonesia
—
Tak sedikit masyarakat langsung menggunakan kendaraan baru meski belum dipasangi
pelat nomor
. Namun, apakah hal itu dibenarkan?
Kasus ini ditemukan petugas saat melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Seorang pengendara motor listrik dihentikan karena kendaraannya belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, pengendara mengaku motor tersebut baru dibeli sekitar satu bulan lalu sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB masih dalam proses penerbitan.
Pengendara itu mengenakan helm, namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Korlantas Polri Brigadir Chici mengatakan melengkapi persyaratan administrasi adalah hal penting sebelum membawa kendaraan turun ke jalan.
Maka, ia menjelaskan kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan dapat menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) beserta Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai dokumen dan tanda nomor sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
STCK merupakan dokumen sementara yang diterbitkan Polri bagi kendaraan yang belum menyelesaikan proses registrasi. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan, penggunaan STCK dan TCKB otomatis berakhir sehingga kendaraan wajib menggunakan STNK dan TNKB resmi saat dioperasikan di jalan.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 77 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM.
Sementara itu, Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah.
Korlantas Polri lalu mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menggunakan kendaraan baru sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Kelengkapan dokumen kendaraan serta kepemilikan SIM juga penting dalam mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Cara mengurus STCK
Bagi kendaraan baru yang STNK dan TNKB masih dalam proses penerbitan, pengajuan STCK dilakukan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, yaitu:
– Mengisi formulir permohonan STCK.
– Melampirkan fotokopi KTP beserta KTP asli atau identitas lain yang sah, seperti SIM atau paspor.
– Melampirkan izin usaha badan usaha yang mengajukan, seperti dealer, pabrikan, atau importir kendaraan.
– Melampirkan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) yang diperoleh dari dealer atau pabrikan kendaraan.
– Mengajukan permohonan penerbitan STCK setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Perlu diketahui, STCK umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor dan digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara.
Setelah proses registrasi selesai serta STNK dan TNKB resmi diterbitkan, STCK dan TCKB tidak lagi digunakan, demikian melansir situs Korlantas Polri.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Ibrailler]
Baca lagi: Menhan Baru Inggris Tegaskan Israel Melakukan Kejahatan Perang
Baca lagi: Deretan Selebritas Punya Koleksi Mobil Suzuki di Garasinya
Baca lagi: Polisi Selidiki Penyebab Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru




6 Responses
Terima kasih buat pencerahannya hari ini. Artikelnya ngebantu banget buat nambah pemahaman saya. Saya sempat baca bahasan sejenis dengan pembahasan mendetail di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297571563_htm
Data dan penjelasan yang disajikan sangat akurat, ngebantu riset kecil saya jadi lebih cepat. Makasih banyak. Btw, kemarin saya nemu rangkuman menarik yang searah lewat tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297110804_htm
Wah, penjelasan yang luar biasa informatif. Sangat mencerahkan pikiran saya mengenai topik ini. Bagi yang sedang mencari bacaan pendukung, silakan kunjungi https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297254246_htm
Ulasannya keren abis dan sangat membantu pembaca. Jangan lupa juga buat kunjungi genting138 link mereka biar dapet info yang lebih lengkap dan terpercaya.
Makasih banyak udah share tulisan bermanfaat kayak gini. Btw, buat temen-temen yang sekiranya butuh support atau panduan ekstra, mampir aja ke https://www.behance.net/nguyendinhhiep23
https://www.behance.net/nguyendinhhiep23/info
https://www.behance.net/nguyendinhhiep23/projects
https://www.bitchute.com/channel/jODdcLjZ61P5/
https://www.bitchute.com/channel/WrWhE3treT3A/
https://www.blackhatworld.com/members/nguyendinhhiep23.1944495/about
https://www.blockdit.com/posts/676f67023369a1608bb45746
https://www.blockdit.com/users/683eff810dd09d940c3cbe0f
https://www.blockdit.com/users/683eff810dd09d940c3cbe0f/questions
https://www.blockdit.com/users/68401688c7f8c7299619e744
https://www.blockdit.com/users/68401688c7f8c7299619e744/questions
https://www.blockdit.com/users/68c13ff97ec3a8a4f7ad3c29
https://www.bloggang.com/mainblog.php?id=checkpricdf&month=19-04-2020&group=1&gblog=319
https://www.bloggang.com/mainblog.php?id=checkpricdf&month=19-04-2020&group=1&gblog=415
https://www.bloggang.com/viewdiary.php?id=checkpricdf&month=04-2020&date=19&group=1&gblog=319
https://www.bloggang.com/viewdiary.php?id=checkpricdf&month=04-2020&date=19&group=1&gblog=415
https://www.bloggportalen.se/BlogPortal/view/BlogDetails?id=241512
https://www.bloggportalen.se/BlogPortal/view/ReportBlog?id=241512
https://www.bloggportalen.se/BlogPortal/view/ReportBlog?id=260622
https://www.blognone.com/node/99047
https://www.bly.com/blog/general/the-best-way-to-make-money-online/
https://www.bunity.com/-87e050d4-f99f-498c-a4aa-1e720eb61686
https://www.bunity.com/-9680c30d-8f5e-4e95-bdf5-2888d8ea1320
https://www.bunity.com/bpflighttrainingcom
https://www.buzzbii.com/bong88alo88
https://www.buzzbii.com/bong88alo88/followers
https://www.buzzbii.com/bong88alo88/groups
https://www.buzzbii.com/bong88alo88/videos
https://www.buzzbii.com/bpflighttrainingcom
https://www.buzzbii.com/bpflighttrainingcom/followers.
Artikel ini sangat membantu dalam menambah pengetahuan saya. Informasi yang diberikan terasa relevan, akurat, dan mudah dipahami oleh semua pembaca. Terima kasih telah menghadirkan konten berkualitas. Jangan lupa mengunjungi https://www.bellaperlasalon.com/.