Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor Dipakai di Jalan, Boleh atau Tidak?

Jakarta, Ibrailler Indonesia

Tak sedikit masyarakat langsung menggunakan kendaraan baru meski belum dipasangi

pelat nomor

. Namun, apakah hal itu dibenarkan?

Kasus ini ditemukan petugas saat melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Seorang pengendara motor listrik dihentikan karena kendaraannya belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa, pengendara mengaku motor tersebut baru dibeli sekitar satu bulan lalu sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB masih dalam proses penerbitan.

Pengendara itu mengenakan helm, namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Korlantas Polri Brigadir Chici mengatakan melengkapi persyaratan administrasi adalah hal penting sebelum membawa kendaraan turun ke jalan.

Maka, ia menjelaskan kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan dapat menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) beserta Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai dokumen dan tanda nomor sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

STCK merupakan dokumen sementara yang diterbitkan Polri bagi kendaraan yang belum menyelesaikan proses registrasi. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan, penggunaan STCK dan TCKB otomatis berakhir sehingga kendaraan wajib menggunakan STNK dan TNKB resmi saat dioperasikan di jalan.

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 77 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM.

Sementara itu, Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah.

Korlantas Polri lalu mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menggunakan kendaraan baru sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Kelengkapan dokumen kendaraan serta kepemilikan SIM juga penting dalam mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Cara mengurus STCK

Bagi kendaraan baru yang STNK dan TNKB masih dalam proses penerbitan, pengajuan STCK dilakukan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, yaitu:

– Mengisi formulir permohonan STCK.

– Melampirkan fotokopi KTP beserta KTP asli atau identitas lain yang sah, seperti SIM atau paspor.

– Melampirkan izin usaha badan usaha yang mengajukan, seperti dealer, pabrikan, atau importir kendaraan.

– Melampirkan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) yang diperoleh dari dealer atau pabrikan kendaraan.

– Mengajukan permohonan penerbitan STCK setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Perlu diketahui, STCK umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor dan digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara.

Setelah proses registrasi selesai serta STNK dan TNKB resmi diterbitkan, STCK dan TCKB tidak lagi digunakan, demikian melansir situs Korlantas Polri.

(ryh/fea)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Ibrailler]

Baca lagi: Menhan Baru Inggris Tegaskan Israel Melakukan Kejahatan Perang

Baca lagi: Deretan Selebritas Punya Koleksi Mobil Suzuki di Garasinya

Baca lagi: Polisi Selidiki Penyebab Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru

6 Responses

  1. Makasih banyak udah share tulisan bermanfaat kayak gini. Btw, buat temen-temen yang sekiranya butuh support atau panduan ekstra, mampir aja ke https://www.behance.net/nguyendinhhiep23
    https://www.behance.net/nguyendinhhiep23/info
    https://www.behance.net/nguyendinhhiep23/projects
    https://www.bitchute.com/channel/jODdcLjZ61P5/
    https://www.bitchute.com/channel/WrWhE3treT3A/
    https://www.blackhatworld.com/members/nguyendinhhiep23.1944495/about
    https://www.blockdit.com/posts/676f67023369a1608bb45746
    https://www.blockdit.com/users/683eff810dd09d940c3cbe0f
    https://www.blockdit.com/users/683eff810dd09d940c3cbe0f/questions
    https://www.blockdit.com/users/68401688c7f8c7299619e744
    https://www.blockdit.com/users/68401688c7f8c7299619e744/questions
    https://www.blockdit.com/users/68c13ff97ec3a8a4f7ad3c29
    https://www.bloggang.com/mainblog.php?id=checkpricdf&month=19-04-2020&group=1&gblog=319
    https://www.bloggang.com/mainblog.php?id=checkpricdf&month=19-04-2020&group=1&gblog=415
    https://www.bloggang.com/viewdiary.php?id=checkpricdf&month=04-2020&date=19&group=1&gblog=319
    https://www.bloggang.com/viewdiary.php?id=checkpricdf&month=04-2020&date=19&group=1&gblog=415
    https://www.bloggportalen.se/BlogPortal/view/BlogDetails?id=241512
    https://www.bloggportalen.se/BlogPortal/view/ReportBlog?id=241512
    https://www.bloggportalen.se/BlogPortal/view/ReportBlog?id=260622
    https://www.blognone.com/node/99047
    https://www.bly.com/blog/general/the-best-way-to-make-money-online/
    https://www.bunity.com/-87e050d4-f99f-498c-a4aa-1e720eb61686
    https://www.bunity.com/-9680c30d-8f5e-4e95-bdf5-2888d8ea1320
    https://www.bunity.com/bpflighttrainingcom
    https://www.buzzbii.com/bong88alo88
    https://www.buzzbii.com/bong88alo88/followers
    https://www.buzzbii.com/bong88alo88/groups
    https://www.buzzbii.com/bong88alo88/videos
    https://www.buzzbii.com/bpflighttrainingcom
    https://www.buzzbii.com/bpflighttrainingcom/followers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: