Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Sampai Agustus

Jakarta, Ibrailler Indonesia

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta masih memberlakukan program pemutihan

pajak kendaraan

berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, diterbitkan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini, yang sudah berlaku sejak 1 Juni 2026, membebaskan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Wajib pajak yang menunggak tetap harus membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku, agar kendaraan kembali sah secara hukum digunakan di jalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan pembebasan ini. Sistem akan otomatis menerapkannya begitu wajib pajak melakukan pembayaran.

Selain lewat kantor Samsat reguler, pembayaran dan pengurusan tunggakan pajak kendaraan dengan pemutihan juga bisa dilakukan di Gerai Samsat khusus PRJ 2026, yang dibuka Bapenda DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta di Hall C1 JIEXPO Kemayoran.

Warga yang ingin memanfaatkan gerai ini diminta membawa dokumen kendaraan untuk kelancaran proses.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat tidak melewatkan program ini, mengingat masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026.

(fea)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Ibrailler]

Baca lagi: Pertamina dan Boeing Jajaki Peluang Kembangkan Ekosistem SAF Indonesia

Baca lagi: Strava Buka Suara Soal Pajak Digital: Harga Tetap, Kami yang Tanggung

Baca lagi: Demokrat Buka Suara soal Isu Skenario Pembatasan Capres Cawapres

6 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: