Peran Ojol Dibagi ke 3 Kementerian, Perpres Terbit September

Jakarta, Ibrailler Indonesia — Pemerintah membagi kewenangan pengaturan ojek online ( ojol ) ke tiga kementerian dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan terbit paling lama awal September 2026. Tarif angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian […]