SIM Bukan KTP, Ini Alasannya Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun

Daftar Isi Jakarta, Ibrailler Indonesia — Surat izin mengemudi ( SIM ) tidak berlaku seumur hidup dan pemegangnya mesti memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun . Aturannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 4 ayat 1 menyebut SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan […]